Bimtek Penyelengaraan Tata Ruang Kota/Kabupaten

Deskripsi Pelatihan

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Tata Ruang dimana yang di maksud dengan  Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Kawasan perkotaan dan atau kabupaten nerupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Tujuan

  • Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah Pemerintah Pusat memberikan kewenangan semakin besar kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang
  • Untuk menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.
  • Penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Materi Pelatihan

  • Pengenalan Tata Ruang Kota/Kabupaten
  • Pengenalan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Perencanaan Tata Ruang RDTR wilayah Kabupaten / Kota / Propinsi
  • Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang
  • Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah
  • Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Negara
  • Pemetaan Pembangunan
  • Penetapan Rencana Tata Ruang
  • Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
  • Pengembangan Profesi Perencana Tata Ruang
  • Kelembagaan Penataan Ruang