Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual: Panduan Lengkap Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Di era reformasi tata kelola keuangan negara, penerapan akrual dalam penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan menjadi standar wajib bagi seluruh entitas pemerintahan di Indonesia. Sistem ini memberikan gambaran yang lebih akurat, transparan, dan bertanggung jawab tentang kondisi keuangan suatu instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk mendukung implementasi yang optimal, Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual hadir sebagai solusi strategis bagi aparatur keuangan, bendahara, akuntan, dan pejabat pengelola keuangan di seluruh instansi pemerintah.
Apa Itu Sistem Akuntansi Berbasis Akrual?
Akuntansi berbasis akrual adalah sistem pencatatan keuangan yang mengakui pendapatan pada saat hak atas pendapatan tersebut diperoleh, dan mengakui beban pada saat kewajiban timbul, tanpa mempertimbangkan kapan kas diterima atau dibayarkan. Berbeda dengan basis kas, sistem akrual memberikan informasi yang lebih komprehensif tentang kinerja keuangan dan posisi aset serta kewajiban suatu entitas.
Penerapan basis akrual merupakan bagian dari reformasi akuntansi pemerintahan yang mendukung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance.
Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Indonesia
Penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk penatausahaan dan pertanggungjawaban. - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Mengatur secara rinci penerapan basis akrual dalam pencatatan, pelaporan, dan penyajian laporan keuangan pemerintah. - Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Perubahan atas PP No. 71/2010)
Memperbarui dan menyempurnakan penerapan SAP, termasuk penerapan akrual penuh (full accrual). - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD, termasuk pelaporan keuangan daerah berbasis akrual
- PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan) Nomor 11 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Dengan dasar hukum ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual setiap tahun.
Materi Bimtek Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual
Program bimtek penatausahaan keuangan berbasis akrual mencakup materi-materi teknis dan aplikatif yang disampaikan oleh narasumber ahli dari Kementerian Keuangan, BPKP, BPK, dan praktisi akuntansi pemerintahan. Berikut adalah materi utama yang disajikan:
- Konsep Dasar Akuntansi Berbasis Akrual vs Basis Kas
- Perbedaan prinsip, kelebihan, dan tantangan
- Transisi dari basis kas menuju akrual penuh
- Penatausahaan Keuangan Berbasis Akrual
- Pencatatan pendapatan dan belanja secara akrual
- Pengakuan aset tetap, aset tidak berwujud, dan kewajiban jangka panjang
- Pengelolaan Aset Pemerintah
- Inventarisasi, kapitalisasi, dan penyusutan aset tetap
- Penilaian kembali aset dan penghapusan barang
- Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/Pusat
- Struktur Laporan Keuangan: LKPD/LKPP
- Komponen laporan: Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
- Rekonsiliasi Data Keuangan dan Fisik
- Sinkronisasi data SIMDA Keuangan, SIMAK, dan aplikasi aset
- Penyelesaian selisih data dan justifikasi
- Audit dan Evaluasi atas Laporan Keuangan
- Persiapan menghadapi audit BPK
- Penanganan temuan dan rekomendasi hasil audit
- Integrasi Sistem dan Digitalisasi Pelaporan
- Penggunaan aplikasi e-MONEV, SIMDA, dan SIPKD
- Pelaporan keuangan melalui portal DJPK dan BPK
- Best Practices dan Studi Kasus
- Daerah dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK
- Solusi atas kesalahan umum dalam pelaporan
Tujuan Bimtek Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual
Bimtek ini bertujuan untuk:
- Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan prinsip akuntansi berbasis akrual
- Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menatausahakan dan menyusun laporan keuangan sesuai SAP
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan agar layak audit dan mendapat opini WTP dari BPK
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
Manfaat Mengikuti Bimtek Ini
Peserta yang mengikuti bimtek tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual akan memperoleh sejumlah manfaat strategis, antara lain:
✅ Pemahaman Mendalam tentang SAP dan Basis Akrual
Menguasai prinsip akuntansi pemerintahan sesuai PP No. 71/2010 dan PSAP terbaru.
✅ Kemampuan Menyusun Laporan Keuangan yang Berkualitas
Mampu menyusun neraca, Laporan Operasional, dan CaLK secara akurat dan tepat waktu.
✅ Peningkatan Kepatuhan Regulasi
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan audit.
✅ Persiapan Optimal untuk Audit BPK
Data siap saji, dokumen lengkap, dan laporan konsisten.
✅ Sertifikat Kompetensi Resmi
Dapat digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat, penilaian kinerja, dan pengembangan karier.
✅ Jaringan Profesional
Berbagi pengalaman dengan peserta dari instansi lain dan narasumber ahli.
✅ Dukungan Teknis Berkelanjutan
Akses ke grup konsultasi, modul digital, dan update regulasi terbaru.
Siapa yang Harus Mengikuti Bimtek Ini?
Bimtek ini sangat direkomendasikan bagi:
- Bendahara, PPK, PPTK, dan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK SKPD)
- Akuntan dan staf bagian keuangan di K/L, Pemda, dan BUMD
- Tim penyusun LKPD/LKPP
- Auditor internal dan pengawas daerah
- Camat, Lurah, dan Kepala Desa (khusus pelaporan keuangan desa berbasis akrual)
Diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Profesional
Program bimtek penatausahaan keuangan berbasis akrual diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terpercaya yang berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pemberdayaan SDM pemerintahan. Dengan metode pembelajaran interaktif, simulasi kasus nyata, dan pendampingan langsung, peserta akan dibimbing hingga benar-benar mahir.
Tersedia dalam dua format:
- Offline (tatap muka) di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota utama
- Online (daring) via Zoom, dilengkapi rekaman, modul, dan sertifikat digital
Kesimpulan
Penerapan penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh entitas pemerintahan. Dengan mengikuti bimtek tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, aparatur dapat meningkatkan kapasitas, menghindari kesalahan teknis, dan mendukung pencapaian opini WTP dari BPK.
Investasikan waktu dan SDM Anda hari ini untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Keyword Utama: tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual
Keyword Pendukung: bimtek laporan keuangan, basis akrual, PP 71 Tahun 2010, SAP, laporan keuangan pemerintah, BPK, PMK 235, SIMDA, WTP, PSAP 11
Daftar Sekarang & Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Instansi Anda!
📞 WhatsApp: +62 822-1777-3801
📧 Email: info@technojogja.com
🌐 Website: technojogja.com
#PenatausahaanKeuangan #LaporanKeuanganAkrual #BimtekKeuangan #PP71Tahun2010 #SAP #PSAP #WTP #BPK #SIMDA #BasisAkrual #PelatihanKeuanganPemerintah