Sampit – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Technophoria Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di kota Sampit, Kalimantan Tengah. Pelatihan dan bimbingan teknis dengan format in house training tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus s.d. 30 Agustus 2017 di Vivo Hotel kota Sampit, Kalimantan Tengah, dan diikuti oleh 80 peserta dari staf dan pegawai di lingkungan kantor BPKAD Kabupaten Seruyan.
Pelatihan dan bimbingan teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dimaksudkan untuk meningkatkan dan memantapkan wawasan dan pemahaman yang utuh tentang Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada staf dan pegawai di lingkungan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Haryanto dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah yang adalah salah satu dari anggota tim penyusun Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Diharapkan dengan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Staf dan pegawai di lingkungan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan mampu mengelola barang milik daerah secara profesional dan modern dengan mengedepankan good governance, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaataan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. (Rcd)