Seriap instansi pemerintah pasti memiliki manajemen untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh visi dan misi. Untuk itulah manajemen SDM dalam hal ini ASN diperlukan untuk membangun kerjasama yang harmonis untuk memastikan tujuannya tercapai. Penerapan manajemen kinerja yang sitematis menjadi keharusan, termasuk didalamnya adalah pekerjaan yang terencana, evaluasi kerja dan diskusi kinerja. Untuk itu diperlukan bagi semua staf dan pimpinan suatu pelatihan Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Pegeri Sipil). Pelatihan Sistem Manajemen Kinerja atau yang dikenal dengan singkatan SMK, merupakan suatu kegiatan dalam membangun pemahaman bersama antara pejabat penilai dan karyawan yang dinilai mengenai apa yang harus dicapai (target tugas instansi/unit kerja/individu) dan cara mencapainya (kompetensi), serta metode penilaiannya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Menurut Permenpanini yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Tindak lanjut dalam sistem manajemen kinerja PNS ini terdiri dari :
1. Pelaporan Kinerja;
Pelaporan Kinerja dilaksanakan secara bertingkat oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB, Pelaporan Kinerja disampaikan juga dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja yang meliputi: a. nilai Kinerja PNS; b. predikat Kinerja PNS; c. permasalahan Kinerja PNS; dan d. rekomendasi. e. dokumen lainnya
2. Pemeringkatan Kinerja;
Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun, Pemeringkatan Kinerja pegawai ditetapkan oleh PyB pada masing-masing Instansi Pemerintah, Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, Data hasil pemeringkatan Kinerja digunakan oleh Menteri untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait: a. manajemen Kinerja PNS; b. pengembangan kompetensi; c. pengembangan karier; dan/atau d. manajemen PNS lainnya.
3. Penghargaan;
Penghargaan dapat berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi, prioritas untuk pengembangan kompetensi sedangkan untuk pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian Kinerja disertai alasan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
Tujuan Penerapan SMK
- Mengelola pencapaian target perusahan (target instansi/unit kerja/individu) yang telah diterapkan.
- Mengembangkan kompetensi karyawan agar sesuai dengan kebutuhan kompetensi jabatan sehingga karyawan mampu melaksanakan tugas secara optimal.
- Menilai kinerja karyawan.
Komponen di atas memang tidak bisa dipukul rata dimiliki oleh setiap jenis perusahaan. Meski begitu, secara prinsip dan unsur, mayoritas perusahaan atau organisasi mempunyai komponen-komponen tersebut guna menciptakan performance management yang baik.
Focus Techno Media merupakan lembaga pelatihan IT dan SDM berpisat di Yogyakarta selalu memberikan pelayanan terbaik. Untuk kegiatan ini kami telah mempesiapkan diri mulai penyusunan rencana hingga pelaksanaan dan evaluasinya. Anda bisa menghubungi narahubung kami jika tertarik untuk menanyakan segala sesuatu mengenai pelatihan dan bimtek.