Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan pegawai negeri sipil. Butir-butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh pejabat pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.Penetapan angka kredit jabatan fungsional ini dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.MENPAN akan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah, pembina jabatan fungsional. Pimpinan ini sebelumnya mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau BKD kalau untuk di daerah. Pengakuan oleh Tim Penilai atas kegiatan yang dilakukan oleh pemangku jabatan fungsional ini perlu dukungan dokumen yang relevan. Mengingat pentinya hal ini perlu adanya BIMTEK Penyusunan DUPAK Pranata Komputer bagi pejabat yang berwenang.
Mengapa BIMTEK Penyusunan DUPAK Pranata Komputer menjadi sangat penting ? Dalam era saat ini pelayanan kepada masyarakat dituntut efisien dan efektif. Untuk itu tidak bisa tidak harus menggunakan teknologi informasi berbasis komputer untuk peningkatan profesionalisme PNS dalam kerjanya. Dalam hal ini prananta komputer menjadi ujung tombak kualitas kinerja seluruh ASN. Pranata Komputer bertugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Tujuan diselenggarakannya Bintek ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang butir-butir kegiatan pranata komputer. Dengan demikian akan meningkatkan kemampuan calon pejabat fungsional pranata komputer dalam menyusun DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit). Ini sebagai salah satu syarat pengangkatan ke dalam jabatan fungsional pranata komputer. Setelah selesai mengikuti bintek ini diharapkan peserta segera dapat menyusun DUPAK sebagai lampiran usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata komputer.
Bila tertarik dan memutuhkan pelatihan ini silahkan hubungi narahubung kami. Focus Techno Media akan melayani dengan sepenuh hati dengan memberikan kenyamanan dan kelancaran selama kegiatan pelatihan.