Yogyakarta – Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa: Pengadaan logistik, peralatan dan jasa sudah pasti dibutuhkan oleh instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka menunjang kinerja optimal dari instansi tersebut. Pada kenyataannya kebutuhan barang dan jasa tersebut, dipenuhi oleh berbagai pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Namun berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Baca juga: Pelatihan Manajemen Aset Berbasis Teknologi Informasi
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagai perubahan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keppres Nomor 8 tahun 2003. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke Empat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan SDM dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai Perpres 54 tahun 2010, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015. RS TNI AL Merauke Provinsi Papua merngirimkan salah seorang anggotanya, Bapak drg. Panji Hendar Rismanto, mengikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Focus Techno Media (FTM) Yogyakarta. Bimtek dilaksanakan di Graha FTM Yogyakarta Jl. Perumnas No. 83 Seturan Yogyakarta, selama dua hari dari tanggal 29 s.d. 30 April 2016, full day mulai jam 08.00 – 15.00 WIB.
Baca juga: Sistem Informasi Manajemen Pemanfaatan Aset Daerah Oleh FTM Yogyakarta
Diharapkan setelah mengikuti bimtek pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, peserta menjadi lebih memahami ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah, memahami pola dan prosedur pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian dan mengaplikasikan kemampuan dalam mengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan, efesien, efektif dan akuntabel sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik atau good government. (ocd)