SAKIP merupakan kependekan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. Sistem ini merupakan integrasi dari beberapa sistem yaitu sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja. Sejumlah sistem ini dimanfaatkan selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. SAKIP ini adalah rangkaian dari alat dan prosedur yang digunakan untuk penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja Pemerintah. Untuk mendapatakan penilaian yang baik diperlukan evaluasi implementasi sakip setiap tahun guna memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi sebelumnya.
Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP adalah produk yang dihasilkan dari SAKIP. Hasil kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh APBD/APBN. Instansi pemerintah dalam pembuatan LAKIP ini digunakan untuk menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif. Maksudnya adalah besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP ini digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan gambaran kewajiban suatu instansi pemerintah. Kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan. Sasaran dan tujuan telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. Akuntabilitas publik menjadi landasan utama proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas dan pelaksanaan kerjanya kepada publik.
Dasar Hukum
Dasar hukum dan pedoman penilaian AKIP pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 12/2015. Kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang akan efektif digunakan pada 2022. Latar belakang mengapa pedoman evaluasi harus diperbarui adalah masih banyaknya instansi pemerintah yang belum menyusun pedoman internal karena belum jelas memahami pedoman sebelumnya serta pada pedoman sebelumnya belum memuat gambaran minimum requirement peningkatan implementasi SAKIP yang diperlukan.
Focus Techno Media Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan secara profesional dan menjaga kenyamanan setiap peserta pelatihan. Bimtek atau pelatihan dilaksanakan di Yogyakarta namun juga bisa diselenggarakan dimana saja sesuai dengan kesepakatan. Untuk yeng berminat bisa menghubungi narahubung pada nomor kontak yang selalu tersedia.