Reformasi pengelolaan keuangan negara masih terus dilakukan secara berkelanjutan. Penerapan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah berdasar pada Permendagri 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintaha Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar amanat yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dapat semakin diwujudkan dengan pelatihan penerapan akuntansi berbasis akrual.
Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman sdm dalam sistem pelaporan keuangan ini, LPMP DI Yogyakarta menggandeng Focus Techno Media Jogja dalam menyelenggarakan pelatihan. Bertempat di gedung pusat pelatihan Techno Jogja yang terletak di kawasan kampus Seturan, Depok, Yogyakarta, pelatihan ini diselenggarakan selama 3 hari bulan Januari 2015. Pelatihan dengan materi yang sangat penting ini diikuti 20 peserta yang selalu datang tepat waktu dan bersemangat tinggi dalam mengikuti materi demi materi pelatihan.
Baca Juga : Audit dan Laporan Keuangan – IPB Timor-Leste Mengadakan Training
Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh SDM mampu meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan pelaporan keuangan. Dengan demikian akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang merupakan standar tertinggi. Opini Wajar tanpa pengecualian adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.