Bandung – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Focus Techno Media (FTM) Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Bimtek dilaksanakan secara In House Training dengan mengambil tempat di Favehotel Jl. Braga No. 99-101 Bandung Jawa Barat dari tanggal 5 Oktober s.d. 7 Oktober 2017 dan diikuti oleh 80 orang pegawai dan staf di lingkungan kantor BPKAD Kabupaten Seruyan.
Pemateri disampaikan oleh Prof. Dr. Haryanto, M.Si., Akt. salah satu anggota tim penyusun Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan masih aktif sebagai dosen Program Doktor Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah. Dari pemaparan beliau dapat disimpulkan bahwa penatausahaan barang milik daerah menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik daerah juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara.
Baca juga: BPKAD Kabupaten Seruyan Menyelenggarakan Pelatihan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Dengan mengikuti bimtek tentang penatausahaan barang milik daerah, diharapkan pegawai dan staf di lingkungan kantor BPKAD Kabupaten Seruyan menjadi lebih mengerti dan memahami arti penting dari penatausahaan dan tata cara pengelolaan barang atau aset milik daerah. Sehingga mampu menata dan mengelola barang yang menjadi aset daerah secara profesional dan modern dengan mengedepankan aspek tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi sebagai wujud dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). (Ocd)