Dalam membuat perjanjian di Indonesia tidak lepas dengan aturan Undang – Undang yang berlaku terutama mengacu pada Pasal 1320BW KUHPERDATA, dimana dalam Undang –undang tersebut diatur syarat sahnya perjanjian kontrak.
Syarat Sah Perjanjian (1320 BW)
- Adanya Kesepakatan Yang Mengikatkan Diri
- Kecakapan Para Pihak Yang Mengikatkan Diri
- Adanya Suatu Pokok Persoalan Tertentu
- Suatu Sebab Kausa Yang Halal (Tidak Terlarang)
JIKA SYARAT SUBJEKTIF TIDAK TERPENUHI (Syarat point 1 dan 2),
- Maka Perjanjian Dapat Dibatalkan
- Konsekuensinya salah satu pihak dapat memohonkan pembatalan. sampai dengan adanya putusan pengadilan atas permohonan pembatalan. Maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat bagi para pihak .
- Dampaknya, perjanjian tidak dapat dilanjutkan.
JIKA SYARAT OBJEKTIF TIDAK TERPENUHI (Syarat Point 3 dan 4 )
- Perjanjian Batal Demi Hukum
- Konsekuensinya sejak semua dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Namun tetap perlu diajukan di pengadilan.
- Dampaknya kembali seperti semula ketika belum ada perjanjian.
Pertanyaannya apa sih bedanya perjanjian yang DAPAT DI BATALKAN dan PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM ?
Dimana keduanya secara pratikel harus diajukan ke pengadilan lebih dahulu. Ketika memang ada salah satu pihak yang menginginkan perjanjian tersebut Dapat Di Batalkan atau Batal Demi Hukum.
Perbedaanya seperti ini mungkin saya beri contoh analogi saja.
Contoh Perjanjian Yang Dapat Di Batalkan,
Katakanlah ada suatu perjanjian yang di lakukan dengan anak yang belum cukup umur atau belum berusia dewasa, maka sebenarnya ini tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian seperti pada point ke 2, kecakapan para pihak yang mengikatkan diri. Dimana salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pada pengadilan agar perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sebelum ada putusan pengadilan, Perjanjian tersebut tetap
sah berlaku bagi kedua belah pihak.
Sedangkan untuk Perjanjian Batal Demi Hukum
Contohnya : Seperti klausa bahasa putusan pengadilan mengatakan bahwa suatu perjanjian yang di buat dalan bahas inggris yang mana menyalahi undang – undang bahasa menjadi batal demi hukum, suatu perjanjian yang berdampak Batal Demi Hukum, maka perjanjian tersebut harus dikembalikan seperti sedia kala. Seperti sebelum ada perjanjian. Jadi apabila ada hal- hal yang sudah dilakukan, maka salah satu pihak dapat meminta untuk di kembalikan.
Demikian syarat sah dalam membuat perjanjian kontrak harus memenuhi unsur pasal 1320 BW.Semoga bermanfaat. Jika menghendaki Pelatihan Perjanjian Kontrak atau Pelatihan Contract Drafting, silahkan hubungi. (0274) 2921618 atau Email :info@technojogja.com