BBTKLPP Pelatihan HPS

Yogyakarta – Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit (BBTKLPP)  Yogyakarta mengikuti pelatihan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Pelatihan ini diikuti 15 Peserta di gedung Focus Techno Media yogyakarta. Pelatihan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) di mulai dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib. Peserta antusias mengikuti pelatihan ini yang disi oleh narasumber dari DPKAD Pemkab Sleman Bapak Heribertus. BBTKLPP untuk ke dua kalinya mengikuti pelatihan di Focus Techno Media yogyakarta. Para peserta yang didominasi oleh perempuan ini sangat senang bisa mengikuti pelatihan HPS di Focus Techno Media karena nyaman namuan mendpat manfaat.

Pelatihan HPS

HPS adalah harga barang dan/atau jasa yang dihitung dan ditetapkan secara keahlian dan berdasarkan data (survei) yang dapat dipertanggung jawabkan. HPS/OE menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah terutama dalam kaitannya dengan penetapan pemenang pengadaan barang/jasa.

Pengertian “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” pada dasarnya merupakan rumusan yang abstrak. Oleh karena itu setiap orang dapat menafsirkan dalam berbagai versi sehingga dalam implementasinya sering terjadi perbedaan pendapat. Namun demikian, banyak pendapat “harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” diartikan sebagai harga barang/jasa yang paling efisien. Maksudnya efisien dalam konteks pada saat pengadaan dan selama masa operasional/masa hidup (life time) dari barang/jasa tersebut.

Jadi perlu dibuat satu pengertian “harga wajar dan dapat dipertanggungjawabkan” sehingga pola pikir dan acuan menjadi sama yang disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE).

 

Tujuan adanya pelatihan HPS ini peserta diharapkan dapat menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya. Tujuan kedua peserta mengetahui dasar menghitung nilai jaminan penawaran, Ketiga adalah memahami dalam  menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, Serta Sebagai dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS.