Bimtek Kebijakan, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ditetapkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 menjadikan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi dan kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Pada masa lalu, desa hanya menjadi objek pembangunan. Desa menjadi arena kepentingan negara. Masyarakat menerima jadi tanpa adanya partisipasi yang baik. Setiap hasil Musyawarah Desa yang diajukan, sering menghasilkan kebijakan yang berbeda. Terkadang SKPD terkait tidak membaca hasil Musyawarah Desa sehingga kebijakan yang turun berbeda dengan kebutuhan masyarakat. Sekarang berbeda, desa tidak lagi menjadi sistem pemerintahan daerah. Tetapi desa mandiri dengan mendapatkan otonomi sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas penyelenggara desa agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Bimbingan teknis tentang Kebijakan, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat membantu kepala desa dan/atau perangkat desa dalam:

  • Meningkatkan pemahaman pada bidang infrastruktur atau dana sosial
  • Mengimplementasikan tugas-tugasnya sebagai aparatur pemeritahan desa.
  • Pemberdayaan kesehatan untuk masyarakat desa.
  • Menyusun keuangan desa yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.

Focus Techno Media Yogyakarta menyelenggarakan bimbingan teknis tentang Kebijakan, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bagi kepala desa dan/atau perangkat desa yang akan diselenggarakan pada;

Tanggal        :

–  16 Januari s.d. 18 Januari 2023
–  20 Februari s.d. 22 Februari 2023
–  20 Maret s.d. 22 Maret 2023
–  17 April s.d. 19 April 2023
–  15 Mei s.d. 17 Mei 2023
–  19 Juni s.d. 21 Juni 2023

Waktu           :   08.00 WIB s.d 16.00 WIB
Tempat         :   Grha Focus Techno Media (FTM) Yogyakarta
Alamat          :   Jl. Perumnas No. 83 Seturan, Yogyakarta. 55281
Biaya             :   Rp 4.750.000,- / peserta
Fasilitas        :

1.  Fasilitas umum : tas, kaos, stiker, sertifikat, modul, handout, ATK
2.  Fasilitas khusus : transport antar-jemput, hotel 3 malam, snack & lunch

 Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi nomor telepon di bawah ini:

–  Rina  : 0274-2921618, HP/WA: 0822-1777-3801

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *