bimtek implementasi transaksi non tunaiBimtek Implementasi Transaksi Non Tunai dan Orientasi Lapangan

Yogyakarta – Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan Transaksi Non Tunai berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah/Kota, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan “Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai dan Orientasi Lapangan” selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 11 Mei s.d. 13 Mei 2018, bertempat di Hotel Nueve Malioboro Yogyakarta.

Kegiatan “Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai dan Orientasi Lapangan”  dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, didampingi oleh Bapak Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Seruyan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Seruyan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKAD) Kab. Seruyan, dan Asisten III Bupati Kab. Seruyan. Bimtek diikuti oleh 100 peserta dari pejabat, staf dan pegawai di lingkungan instansi/SKPD se Kabupaten Seruyan.

Baca juga: BPKAD Kabupaten Seruyan Menyelenggarakan Pelatihan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Bimtek dimaksud diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Seruyan dengan Media Multi Karyatama (MMK) Yogyakarta dengan tujuan memberikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Materi terkait Transaksi Non Tunai dan Implementasinya disampaikan oleh Pemateri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bantul dan Kementerian Dalam Negeri RI.Di antara materi yang disampaikan adalah pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 (sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1866/SJ dan Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017), yang meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

Baca juga: Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Pada kesempatan itu pula, disampaikan beberapa manfaat yang diperoleh dari Transaksi Non Tunai itu, antara lain: Menghemat pengeluaran Negara, mencegah peredaran uang palsu, penggelapan, transaksi ilegal (korupsi), menekan laju inflasi, lebih mudah, cepat dan aman; Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas; Penerapan terhadap uang persediaan yang ketat serta mudah untuk diidentifikasi; Mendukung implementasi akrual basis; dan Kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan.

Disamping presentasi, diskusi, dan pemecahan masalah yang disampaikan di dalam ruangan, peserta juga melakukan kunjungan dan studi banding ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Sleman di mana Kab. Sleman adalah salah satu daerah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah lebih dahulu menerapkan Transaksi Non Tunai. (Ocd)

Design By. Focus Techno Media Yogyakarta 2023