Bimtek Sistem Informasi Pembangunan DaerahBimbingan Teknis Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Bimtek Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah.  Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tersebut benar-benar memiliki manfaat dan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu sendiri memerlukan suatu upaya keberlanjutan dan kesinambungan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dan  menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan memiliki tujuan :

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah;
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Peserta Bimtek Simpepeda dari Bappeda kabupaten Paser
Peserta Bimtek Simpepeda dari Bappeda kabupaten Paser

Oleh karena itu pada tahun 2013 kemarin Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur telah mengembangkan Sistem Informasi Pembangunan dan Perencanaan Daerah. Dalam rangka pengembangkan sistem tersebut, Bappeda Kabupaten Paser mempercayakan Focus Techno Media sebagai mitra.

Sistem ini nantinya diharapkan dapat menjadi tools dalam membantu percepatan penyelesaian dokumen sesuai dengan waktu, aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIMPEPEDA) yang berisi tentang Menu-menu RPJMD selama 5 Tahunan bersama Rencana kerja Tahunan (RKPD) yang dimanifestasikan kedalam Renstra dan Renja SKPD yang disertai dengan laporan-laporan yang digunakan dalam penyusunan dokumen SKPD dan Pemerintah Daerah.