Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Di era industri 5.0 saat ini penanganan keuangan pemda sudah bertransformasi dengan regulasi dari waktu ke waktu. Perubahan aturan tersebut dimaksudkan agar tercipta suatu Pemerintah Daerah yang disebut menciptakan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik. Kesuksesan dari suatu kegiatan pembangunan pasti diawali dari aspek manajemen keuangan yang di kelola dengan manajemen yang profesional.
Kebijakan yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan pemerintah, akuntansi keuangan pemda, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan keuangan, kerugian daerah, dan keuangan BLUD.
Kegiatan ini dimaksudkan agar peserta bimtek ini dapat lebih memahami Sistem Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar pedoman yang ditetapkan. Dengan demikian akan tercipta good governance dan clean goverment. Isi dari kegitan ini adalah pembahasan tentang Konsep Keuangan sesuai SAK (Standard Akuntansi Keuangan) dan Klasifikasi Rekening (account) dalam pengelolaan keuangan. Juga dibahas mengenai Fungsi manajemen keuangan, Peran Manajemen Keuangan dan Fungsi Control Cash dan Cash. Materi yang sangat penting yaitu Laporan Keuangan, Klasifikasi Account, dan Transaksi dan Hukum-hukum dasar akuntansi yang berkaitan dengan transaksi. Juga akan dibahas Pencatatan & Dokumen Transaksi: Pembuatan & analisa dokumen, posting jurnal. Untuk melengkapi pembahasan juga akan dikupas mengenai Anggaran Biaya, implementasi dan pengendaliannya dan Best Practices dalam menangani keuangan pembangunan.
Baca juga : Permendagri no 77 tahun 2020