
Pajak dalam sebuah negara merupakan kontribusi wajib dari warga masyarakat atau organisasi baik swasta maupun pemnerintah terhadap negara. Pajak bersifat memaksa dan telah diatur dalam undang-undang. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan bernomor PER-02/PJ/2021, PP 9 tahun 2021 dan PMK-18/PMK.03/2021. Read More …