Bimtek Perpajakan Instansi Pemerintah | Pengembangan Kapasitas

Pajak dalam sebuah negara merupakan kontribusi wajib dari warga masyarakat atau organisasi baik swasta maupun pemnerintah terhadap negara. Pajak bersifat memaksa dan telah diatur dalam undang-undang. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan bernomor PER-02/PJ/2021, PP 9 tahun 2021 dan PMK-18/PMK.03/2021. Peraturan-peraturan ini memberikan dampak yang cukup berati dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dalam hal ini bagi instansi pemerintah. Hal-hal yang tidak sama dan mengalami perubahan mengenai pendaftaran, pelaporan pajak, pemeriksaan pajak, objek Pajak Penghasilan dan PPN. Ini menjadi hal yang diperbincangkan dalam perubahan peraturan tahun 2021 dan diperlukan pelatihan atau bimtek perpajakan instansi pemerintah.
Lebih dari itu dalam upaya menguji kebenaran pengisian SPT Wajib Pajak yang telah dilaporkan, fiskus berwenang untuk menjalankan pemeriksaan pajak. Untuk itu instansi pemerintah sebagai wajib pajak dituntut untuk mengerti dan memahami tatacara dan titik kritis pemeriksaan serta strategi dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Upaya yang biasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kepada SDM instansi pemerintah, adalah mengikuti bimtek mengenai perpajakan. Focus Techno Media Yogyakarta melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah.

Materi Bimtek

Materi bimtek perpajakan instansi pemerintah meliputi : 1-Tata cara penyampaian SPT berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 bagi instansi pemerintah. 2-Mekanisme pemeriksaan pajak berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 yang mulai berlaku tahun 2021. 3-Titik kritis dalam pemeriksaan pajak yang perlu diantisipasi oleh Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan tahun 2021. 4-Hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2021. 5-Tata cara pemberian dan penggunaan Nomor Identitas untuk subunit organisasi instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021. 6-Tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021. 7-Mekanisme perubahan data perpajakan subunit instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021.

Baca Juga : Peningkatan Kapasitas BPD

Untuk mengikuti kegiatan pelatihan singkat ini bisa menghubungi narahubung kami (Rina & Artes) di nomor yang selalu dicantumkan dihalaman ini.